Gelar Pesta Tanpa Prokes Di Bali, 4 WNA Wajib Lapor
Empat Warga Negara Asing (WNA) pernah dikenakan wajib lapor usai mengikuti pesta tanpa protokol kesehatan di tengan pandemi Covid-19 di Bali.
Sebelumnya, sebuah rekaman sempat viral di media sosial memperlihatkan sejumlah WNA sedang berpesta di villa di Bali. Salah satunya diunggah oleh akun Instagran @infobalitoday, pada 13 April 2020.
Dalam keterangan unggahan itu, disebutkan pada acara pesta digelar pada 12 April 2020. Lokasi acara disebutkan berada di sebuah villa di Cangu, Kabupaten Badung, Bali.
"HMMM Sejumlah WNA mengelar party di sebuah villa yang ada di Canggu, Badung, Bali, Minggu (12/4/2020) malam kemarin," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam rekaman itu, terlihat para WNA itu tengah menikmati pesta tanpa menerapkan aturan protokol kesehatan. Ada yang sedang memutar musik menggunakan alat disc jockey, ada yang tengah berbincang, bahkan ada yang sedang berenang.
Bahkan, para WNA itu tampak tak menerapkan aturan protokol kesehatan dalam acara tersebut, mulai dari memakai masker hingga menjaga jarak. Padahal, di bulan April 2020, virus corona diketahui sudah terdeteksi masuk ke Indonesia.
Pada 12 April 2020 diketahui, kasus positif Covid-19 tercatat sebanyak 4.241 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 orang meninggal dunia dan pasien sembuh bertambah menjadi 359 orang.
Di sisi lain, polisi pun turun tangan untuk menyelidiki acara pesta ulang tahun yang diikuti oleh para WNA tersebut.
Hasilnya, sebanyak empat WNA dikenakan sanksi wajib lapor. Keempat WNA ini diketahui berinisial JAM, MDM, YS, serta EM.
"Menurut Argo, peristiwa tersebut berakhir usai para WNA itu dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Badung dan membuat surat pernyataan.
"Yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali dan kemudian dikenakan wajib lapor," kata Karo Penmas Brigjen Argo Yuwono pada 14 April 2020 lalu.