Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbandingan Investigasi Komnas HAM Vs Polisi Di Kasus FPI

Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam insiden bentrok antara polisi dengan anggota FPI.

Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam insiden bentrok antara polisi dengan anggota FPI.

Insiden itu diketahui terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari di ruas tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM kemudian menyebutnya sebagai Peristiwa Kerawang.

"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).

Untuk menyelidiki kasus ini, Komnas HAM langsung melakukan peninjauan ke lokasi kejadian. Komnas HAM juga turut membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.

Saat meninjau ke lokasi, Komnas HAM menemukan tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.

Selain itu, sejumlah pihak juga turut dimintai keterangan. Antara lain kepolisian, siber, nafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI.

Kemudian, Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut kemudian dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir.

Komnas HAM juga menyatakan bahwa ada dugaan anggota FPI menggunakan senjata api rakitan dalam insiden tersebut. Atas dasar itu, Komnas HAM pun merekomendasikan pengusutan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan senjata api tersebut.

"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ucap Anam.

Anam menyebut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Polda Metro Jaya memang mengerahkan sejumlah personel membuntuti dan mengintai Rizieq jelang insiden terjadi.

Namun, kata Anam, penugasan itu dilakukan secara resmi dan Komnas HAM menerima bukti surat penugasan dari Polda Metro Jaya. Surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya diketahui tertanggal 05 Desember 2020.

"Bahwa benar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap MRS sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan," tuturnya.

Pembuntutan itulah yang kemudian berujung pada bentrok di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 laskar FPI. Puncak ketegangan terjadi saat iringan mobil masuk gerbang tol Karawang Barat.

Di lokasi itu terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, antara mobil laskar FPI dan polisi. Kejadian itu akhirnya berujung saling serang hingga kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas kepolisian.

Hasil Rekonstruksi Polisi

Diketahui, pada 14 Desember dini hari, Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi di empat TKP terkait insiden bentrok aparat kepolisian dengan FPI. Total ada 58 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.

Dari versi rekonstruksi, terdapat dua mobil Laskar FPI yang mencoba untuk menyerang polisi dalam mobil. Namun, setelahnya dua mobil itu berpisah di persimpangan jalan sehingga polisi hanya mengikuti salah satu mobil, yakni Chevrolet Spin yang ditumpangi 6 anggota laskar FPI.

Dari rekonstruksi tercatat juga hanya dua orang Laskar FPI yang tewas terkena luka tembakan dalam baku tembak. Sementara, empat orang lainnya masih dalam keadaan hidup dan sempat akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Saat itu, polisi menemukan dua orang laskar dalam keadaan tertembak dan empat lainnya diminta untuk menyerah dan tiarap di belakang mobil.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti seperti senjata api, celurit, tongkat kayu, ketapel dari dalam mobil Laskar.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga menyebut bahwa Laskar sempat melawan petugas saat sedang dibawa dalam mobil. Mereka yang tidak diborgol oleh petugas itu lantas mencoba merebut senjata api polisi.

"Dalam perjalanan dari KM 50 rest area sampai km 51,2, terjadilah penyerangan atau mencoba merebut senjata anggota. Terjadi percobaan untuk merebut senjata anggota dari pelaku yang ada dalam mobil," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian, Senin (14/12).