Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komnas HAM Serahkan Laporan Penembakan Laskar FPI Ke Jokowi

Komnas HAM mengaku sudah menyampaikan ke Jokowi hasil temuan sebanyak 106 halaman, disertai sejumlah tambahan barang bukti terkait peristiwa berdarah tersebut.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi telah menyerahkan laporan investigasi terkait kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (14/1).

"Alhamdulillah jam 10 pagi kami bertujuh diterima Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami," kata Taufan.

Dalam pertemuan itu, Taufan menjelaskan secara garis besar mengenai investigasi yang menyimpulkan bahwa telah terjadi tindakan unlawfull killing dalam peristiwa kematian laskar FPI.

Selain itu, ia berujar bahwa Komnas HAM menginginkan peristiwa ini dibawa ke peradilan pidana.

"Tentu nanti Bapak Presiden bisa mempelajari dengan timnya," ucap Taufan.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menerima kesimpulan maupun rekomendasi Komnas HAM terkait insiden baku tembak laskar FPI dengan aparat kepolisian.

"Tadi Presiden sudah menerima laporan investigasi dengan semua rekomendasinya," ucap Mahfud.

Diketahui, Komnas HAM sendiri sudah memberikan beberapa rekomendasi terhadap pemerintah untuk menindaklanjuti investigasi yang telah dilakukan. Salah satunya, kasus tewasnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi harus diusut melalui mekanisme pengadilan pidana.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut peristiwa itu merupakan kategori pelanggaran HAM. Hasil penyelidikan lembaganya menyatakan polisi melakukan tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

""Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Anam, beberapa waktu lalu.