Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polri Minta Malaysia Serahkan Tersangka Parodi Indonesia Raya

Kabagpenum Polri menyatakan kepolisian Indonesia sudah meminta kepada Kepolisian Malaysia untuk menyerahkan NJ terkait kasus parodi Indonesia Raya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta agar Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dapat menyerahkan penanganan kasus bocah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan lambang dan simbol negara lewat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Diketahui, dalam perkara ini ada dua terduga yang merupakan anak-anak di bawah umur. Mereka adalah MDF (16) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, dan NJ (11) dicokok di Sabah, Malaysia.

"Sejauh ini belum ada koordinasi yang lebih atau jawaban dari PDRM. Karena pihak Polri meminta kasus yang ditangani PDRM bisa diserahkan kepada pihak Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Ramadhan menuturkan kasus tersebut penting untuk ditangani Polri karena tersangka masih di bawah umur. Selain itu, status tersangka yang masih WNI juga merupakan urgensi dari penanganan kasus itu kepolisian Indonesia.

Meskipun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah NJ dapat disidik Polri atau tidak.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang berjudul `Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)`. VIdeo itu diunggah pertengahan Desember lalu di kanal YouTube MY Asean yang berlokasi di Malaysia.

Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menjalin komunikasi dengan PDRM untuk menyelidiki kasus tersebut. Kurang dari sepekan, PDRM mencokok NJ, pemilik akun MY Asean yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut.

Sementara itu, MDF ditangkap Polri di Cianjur, Jawa Barat pada tengah pekan lalu.

Dalam perkara ini, Polri menjerat MDF dengan sangkaan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Selain itu, MDF juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Namun, karena masih di bawah umur, MDF akan menjalani proses hukuman sesuai UU Anak. Jerat pidana kepada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

UU tersebut di antaranya mengatur tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, upaya diversi, syarat, dan ketentuan penahanan terhadap anak.